Selamat Datang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
Selasa, 19 Maret 2024

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memberikan pelayanan hukum berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana. Pelayanan tersebut dapat diajukan SECARA ONLINE dengan mengakses Link Berikut:
https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
.

Berikut persyaratannya dan panduan pendaftaran ERATERANG Online :
1. Surat pengantar dari desa setempat yang ditujukan untuk Pengadilan, dengan keterangan : guna mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Kab.Madiun.
2. SKCK Asli.
3. SKCK Fotocopi 1 lembar.
4. Fotocopi KK 1 lembar.
5. Fotocopi KTP 1 lembar.
6. Meterai 2 lembar.
7. Pas Photo 4 x 6 2 lembar.

 

Klasifikasi Surat Keterangan :
1. Surat Keterangan Tidak sedang dinyatakan Pailit.
2. Surat Keterangan Tidak pernah sebagai Terpidana.
3. Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
5. Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan hutang secara perorangan dan atau secara badan hukum.
Panduan pendaftaran ERATERANG dapat dilihat dibawah ini, :
1. akses url eraterang : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
 
 
 
 
 
 
 
 
 

2. Pada gambar diatas terdapat kotak warna merah dan panah warna merah, silahkan di klik untuk menjadi pengguna baru surat keterangan.

3. Selanjutnya anda akan diarahkan pada halaman web berikut :

– Isi biodata anda secara lengkap
– Alamat email yang valid, jangan yang invalid ya, memakai alamat email yang ada di HP adalah prioritas.
– Isi kata sandi yang mudah diingat.
For Example : FIAT JUSTISIA RUAT COELUM.
– Silahkan mengulang kata sandi yang sudah dibuat.

– Klik centang pada kolom “ I’m not a robot “
– Klik kotak pada keterangan “ Dengan menekan tombol daftar……Dst. “
– Selanjutnya Klik Daftar.
– Silahkan tunggu balasan verifikasi di email yang sudah anda daftarkan, apabila sudah ada inbox masuk ke email dari server Eraterang silahkan di klik inbox email tersebut dan klik verifikasi, sebagai persetujuan bahwa akun anda sudah terdaftar di eraterang.
4. Selanjutnya setelah melewati proses verifikasi di email, anda masuk di web eraterang dengan url yang sama seperti diatas https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
 
 
 
 
 
 
 
– Silahkan mengisi alamat email yang sudah terdaftar, isikan password yang sudah didaftarkan, jangan lupa klik centang “ I’am not robot “ dan klik MASUK.
5. Akan ada tampilan pop up seperti berikut, klik OK saja.

6. Selanjutnya setelah klik OK, anda akan dibawa masuk pada halaman dibawah ini, silahkan klik menu Layanan dan klik Surat Keterangan Elektronik
 
7. Selanjutnya anda akan dibawa pada halaman sebagaimana dibawah ini, klik
Tambah.


8. Setelah klik tambah akan keluar halaman seperti dibawah ini :

– Nama Pengadilan : klik dan ketik Madiun, maka akan muncul Pengadilan Negeri Kab. Madiun dan Pengadilan Negeri Madiun, Untuk wilayah yang berdomisili/ KTP di Kabupaten Madiun, silahkan dipilih yang Pengadilan Negeri Kab. Madiun
– Jenis Permohonan : Ada beberapa pilihan. Silahkan disesuaikan dengan tujuan persaratan pendaftaran.
 
 
 
 
– Alasan permohonan : silahkan diketik dengan huruf semuanya, tanpa symbol, tanpa titik koma,tanpa angka, memuat alasan yang spesifik. Contoh : Untuk Persyaratan Mendaftar Perangkat Desa Bancong.
– Apabila sudah terisi semuanya silahkan klik tombol Berikutnya.

9. Setelah itu, anda akan dibawa pada halaman Informasi Pribadi seperti gambar dibawah ini, silahkan diisi Biodatanya secara benar. Apabila sudah terisi silahkan klik tombol Berikutnya.

10. Selanjutnya, anda akan dibawa masuk pada halaman Informasi Pekerjaan seperti dibawah ini, Silahkan diisi informasi pekerjaan: Wiraswasta, Karyawan Swasta, Belum Bekerja, Pelajar Mahasiswa, Guru, Honorer, Petani, Pekebun, Mengurus Rumah Tangga…. DLL, dengan catatan tidak menambahkan titik koma, symbol pada kolom tersebut. Apabila sudah sesuai, silahkan klik tombol Berikutnya.


11. Selanjutnya anda akan dibawa ke Halaman Informasi dokumen seperti yang tampak pada gambar bawah ini, oke disini anda harus mempersiapkan di HP anda 3 buah poto (Dipoto yang bagus jangan ngeblur selalu focus pada keadaan, jangan miring, malik,separo DKK) dokumen poto tersebut antara lain : Photo KTP, Photo SKCK, Photo Pribadi/Poto diri/ Poto 4×6 dipoto ulang. Karena dihalaman ini anda diwajibkan mengupload ketiga foto tersebut ke Eraterang. Dipoto memakai kamera HP/ Discan apabila ada alat scanner. Apabila sudah siap, Silahkan di klik Lampirkan file, anda akan dibawa pada halaman Galery foto anda, silahkan dipilih dengan urutan sebagai berikut : 1. Foto KTP,
2. Foto SKCK, 3. Foto diri (4×6), Setelah semuanya berhasil dilampirkan, selanjutnya klik tombol Berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 

12. Setelah itu anda akan dibawa pada halaman dibawah ini, Klik SIMPAN :

13. Selanjutnya, anda akan dibawa pada halaman seperti dibawah ini, silahkan di klik icon printer tanda anak panah merah seperti yang kami tandai, untuk mendownload surat pernyataan dan di print untuk ditandatangani oleh pemohon surat keterangan dengan dibubuhkan meterai untuk selanjutnya surat permohonan tersebut diserahkan kepada petugas kami.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
14. Langkah demi langkah sudah dilalui dalam pendaftaran mandiri online surat keterangan atau Elektronik Surat Keterangan (ERATERANG), selanjutnya silahkan bapak/ ibu menyiapkan dokumen seperti yang kami sebutkan dibawah ini untuk disetorkan kepada petugas PTSP untuk segera di proses, dokumen tersebut antara lain :
– Surat Permohonan hasil Printout dari Eraterang seperti No. 13 Diatas yang sudah Bermeterei dan TTd Pemohon.
– SKCK Asli (Apabila surat keterangan sudah jadi akan dikembalikan),
– SKCK Fotocopi 1 lembar,
– Fotocopi KK 1 lembar,
– Fotocopi KTP 1 lembar,
– Surat Pengantar Desa dengan keterangan : “Untuk mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Kab. Madiun”. (Sebagai contoh)
– Meterai 1 lembar.
– Pas Photo 4 x 6 2 lembar.

Dokumen dokumen tersebut dikumpulkan dalam stofmap, warna bebas, dengan ditulisi No.HP Pemohon, Pendidikan terakhir Pemohon (Ex: S1, Diploma, SMK/ SMA Dll).

Catatan :
1. Bagaimana apabila satu akun eraterang untuk mendaftarkan beberapa Pemohon ? Apakah bisa/ diperbolehkan ?
– Bisa/ Boleh, satu akun untuk mendaftarkan beberapa Pemohon.
2. Untuk mengetahui bahwa Bapak/Ibu/Sdr/I telah mendaftar secara online surat keterangan (Eraterang), agar menuliskan pada sampul stofmap dengan tulisan “ERATERANG” .
3. Apakah diperbolehkan apabila saya sendiri tidak mendaftar surat keterangan secara online/ ERATERANG, namun membantu saudara, keluarga, atau teman untuk mendaftar dengan email pribadi saya yang sudah terdaftar di ERATERANG?
– Boleh.

Skip to content
Click to listen highlighted text!