Kuasa insidentil adalah pemberian kuasa secara individu dengan syarat antara pemberi kuasa dan penerima kuasa harus ada hubungan keluarga yakni suami dan istri (bukan bekas suami atau bekas istri), anak-anak yang belum berkeluarga dan orang tua suami atau istri. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa/lurah.
PERSYARATAN
1.Surat Permohonan Ijin Kuasa Insidentil yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kab. Madiun;
2. Surat Kuasa Khusus bertandatangan penerima dan pemberi kuasa (bermaterai Rp10.000);
3. Surat keterangan kelurahan tentang hubungan kekerabatan; (dilegalisir materai)
4. Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa; (dilegalisir materai)
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemberi dan penerima kuasa; (dilegalisir materai)
6. Fotokopi Akta Kelahiran pemberi dan penerima kuasa; (dilegalisir materai)
7. Fotokopi Akta Nikah, jika hubungan pemberi dan penerima kuasa adalah suami istri; (dilegalisir materai)
8. Surat Keterangan Sehat dari RS, jika pemberi kuasa sakit; (dilegalisir materai)
9. Foto kondisi pemohon sesuai dengan keterangan alasan; (dilegalisir materai)
10. Pembayaran PNBP Rp10.000 berdasarkan PP 5/2019.