No Result
View All Result
Penerbitan Surat Kuasa Insidentil
Untuk dapat diterbitkannya Surat Kuasa Insidentil dari Pengadilan Negeri Kab. Madiun, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
- Surat Permohonan Kuasa insidentil (Asli : 1 lembar);
- Surat Kuasa dari pemberi dan penerima kuasa bermaterai (Asli : 1 lembar);
- Surat keterangan kelurahan tentang hubungan kekerabatan (Asli : 1 lembar);
- Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa (1 lembar);
- Fotokopi Kartu Keluarga/surat nikah/Akte lahir/ Dokumen lainnya yang menunjukkan hubungan kekerabatan (1 lembar);
Total Views: 481