Selamat Datang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
Jumat, 29 Maret 2024

Penerbitan Surat Kuasa Insidentil

Untuk dapat diterbitkannya Surat Kuasa Insidentil dari Pengadilan Negeri Kab. Madiun, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Kuasa insidentil (Asli : 1 lembar);
  2. Surat Kuasa dari pemberi dan penerima kuasa bermaterai (Asli : 1 lembar);
  3. Surat keterangan kelurahan tentang hubungan kekerabatan (Asli : 1 lembar);
  4. Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa (1 lembar);
  5. Fotokopi Kartu Keluarga/surat nikah/Akte lahir/ Dokumen lainnya yang menunjukkan hubungan kekerabatan (1 lembar);
Total Views: 228
Skip to content
Click to listen highlighted text!