
Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Sebagai lembaga peradilan puncak, Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk Memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang diajukan dalam tingkat kasasi. Fungsi utamanya adalah memastikan keselarasan interpretasi hukum di seluruh wilayah Indonesia dan menjamin kepastian hukum. Mahkamah Agung juga bertugas mengawasi pelaksanaan hukum oleh pengadilan di bawahnya, seperti pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.

Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah bagian penting dari struktur administratif Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan administratif kepada Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsi peradilan yang efektif dan efisien.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) merupakan salah satu unit organisasi di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas pengelolaan administratif badan peradilan umum di tingkat pusat maupun daerah.

Pengadilan Tinggi Surabaya merupakan lembaga peradilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Tinggi Surabaya memiliki yurisdiksi untuk mengadili perkara-perkara banding yang diajukan dari pengadilan di wilayah hukumnya, yang meliputi wilayah Jawa Timur.
PEMKAB. MADIUN

Berawal pada masa Kesultanan Demak, yang ditandai dengan perkawinan putra mahkota Demak Pangeran Surya Patiunus dengan Raden Ayu Retno Lembah putri dari Pangeran Adipati Gugur yang berkuasa di Ngurawan, Dolopo. Pusat pemerintahan dipindahkan dari Ngurawan ke desa Sogaten dengan nama baru Purabaya (sekarang Madiun). Pangeran Surya Patiunus menduduki kesultanan hingga tahun 1521 dan diteruskan oleh Kyai Rekso Gati. (Sogaten = tempat Rekso Gati)
Pangeran Timoer dilantik menjadi Bupati di Purabaya tanggal 18 Juli 1568 berpusat di desa Sogaten. Sejak saat itu secara yuridis formal Kabupaten Purabaya menjadi suatu wilayah pemerintahan di bawah seorang Bupati dan berakhirlah pemerintahan pengawasan di Purabaya yang dipegang oleh Kyai Rekso Gati atas nama Demak dari tahun 1518–1568.
Pada tahun 1575 pusat pemerintahan dipindahkan dari desa Sogaten ke desa Wonorejo atau Kuncen, Kota Madiun sampai tahun 1590.
Pada tahun 1686, kekuasaan pemerintahan Kabupaten Purabaya diserahkan oleh Bupati Pangeran Timur (Panembahan Rangga Jumena) kepada putrinya Raden Ayu Retno Dumilah. Bupati inilah selaku senopati manggalaning perang yang memimpin prajurit-prajurit Mancanegara Timur.
Ciri khas Madiun : Kota Pecel, Kampung Pesilat, Kota Brem.
Sumber : Wikipedia

Jl. Raya Surabaya – Madiun No.KM.09, Satriyan, Gading, Kec. Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur 63152

Jl. Soekarno – Hatta No.66, Demangan, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63471

Jl. Aloon-Aloon Utara, Pangongangan, Kec. Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur 63121