Selamat Datang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
Kamis, 25 April 2024

STANDAR PELAYANAN

1. KETENTUAN UMUM 

A. Tujuan 

1. Meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat.

 2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan. 

B. Maksud  

1. Sebagai bagian dari komitmen pengadilan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.

2. Sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan pengadilan.

3. Sebagai tolok ukur bagi satuan kerja dalam penyelenggaraan pelayanan. 

C. Ruang Lingkup 

1. Pelayanan pengadilan yang diatur di dalam Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah pelayanan pengadilan pada  Pengadilan Negeri Kab Madiun   .

2. Standar Pelayanan ini memuat:

a. Dasar Hukum

b. Sistem Mekanisme dan Prosedur

c. Jangka waktu

d. Biaya atau Tarif

e. Produk Pelayanan

f. Sarana Pelayanan

g. Kompetensi Pelaksanaan   

3. Secara Umum Pengadilan menyediakan pelayanan sebagai berikut:    

a. Pelayanan Administrasi Persidangan    

b. Pelayanan Bantuan Hukum    

c. Pelayanan Pengaduan    

d. Pelayanan Permohonan Informasi

4. Segala ketentuan mengenai teknis acara atau yang berkaitan dengan Putusan pengadilan bukanlah obyek dari pelayanan pengadilan dan oleh karenanya tidak termasuk dalam ruang lingkup pelayanan pengadilan yang dapat diadukan oleh masyarakat. 

 D. Pengertian 

1. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga Negara dan penduduk atas suatu barang dan jasa atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

2. Standar pelayanan publik adalah suatu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.

3. Pelayanan Pengadilan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan, yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Kab.Madiun   berdasarkan  peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pelayanan publik

4. Penyelenggara pelayanan pengadilan yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap satuan kerja yang melakukan kegiatan pelayanan pengadilan.

5. Pelaksanan pelayanan pengadilan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai dan setiap orang yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tidakan pelayanan pengadilan.

6. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga Negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan pengadilan, baik secara langsung maupun tidak langsung;

7. Hari adalah hari kerja kecuali disebutkan lain dalam ketentuan ini. 

E. Pejabat Penanggung Jawab Pelayanan Pengadilan 

1.  Pejabat Penanggung jawab pelayanan pengadilan terdiri dari: 

a. Penyelenggara pelayanan pengadilan 

b. Pelaksanan pelayanan pengadilan.

2. Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut: 

a. adil dan tidak diskriminatif; 

b. cermat; 

c  santun dan ramah; 

d.  tegas, andal dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut; 

e. professional

f. tidak mempersulit 

g. patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar; 

h. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas penyelenggara; 

i. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan peradilan dan perundang-undangan yang berlaku; 

j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan; 

k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik; 

l. tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat; 

m. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki; sesuai dengan kepantasan; dan 

n. tidak menyimpang dari prosedur. 

F. Penilaian Kinerja Pelayanan Publik

1. Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan pengadilan pada satuan kerjanya secara terstruktur dan berkala.

2. Mahkamah Agung melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada seluruh satuan kerja secara terstruktur dan berkala.

3. Penilaian kinerja pelayanan pengadilan dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja yang akan disusun oleh Mahkamah Agung berdasarkan standar pelayanan pengadilan.

G. Pelaksanaan Standar Pelayanan pada Satuan Badan Peradilan. 

1.    Standar Pelayanan Pengadilan  pada Pengadilan Negeri Kab.Madiun     disusun sesuai dengan kondisi pada masing-masing bagian dan kebutuhan masyarakat.

2.     Penyusunan Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Kab.Madiun     disusun dengan mempertimbangkan luas wilayah hukum, moda transportasi, kebutuhan masyarakat, kemampuan pengadilan, terutama dalam menentukan waktu, besaran biaya dan sarana prasarana yang disediakan. 

3.    Penyusunan Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Kab.Madiun     dilakukan dengan mngkikut sertakan masyarakat dan pemangku kepentingan.

4.    Penyusunanan standar pelayanan pengadilan pada Pengadilan Negeri Kab.Madiun    dilakukan dengan berpedoman pada UU pelayanan publik, dan standar Pelayanan Pengadilan. 

II. STANDAR PELAYANAN UMUM  

A. Pelayanan Persidangan 

1. Sidang Pengadilan dimulai jam 08.00 – 16.30.WIB.  Dalam hal sidang tertunda pelaksanannya, maka pengadilan akan memberikan informasi mengenai alasan penundaaan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum.   

2. Pemanggilan kepada para pihak dapat dilakukan dengan cara pemanggilan para pihak oleh Petugas Piket Pengadilan agar masuk ke ruang sidang untuk pemeriksaan perkara.

3. Pengadilan wajib mengumumkan jadwal sidang kepada masyarakat pada papan pengumuman, situs resmi pengadilan dan media lainnya yang mudah dilihat masyarakat.

4. Pengadilan wajib menyediakan juru bahasa atau penterjemah untuk membantu pencari keadilan yang tidak memahami bahasa Indonesia atau memiliki kebutuhan khusus untuk mengikuti jalannya persidangan. Untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim sebelum hari sidang dimulai, atau dapat mengajukan secara lisan di hadapan Majelis Hakim.

5. Pengadilan wajib memutus dan termasuk melakukan pemberkasan (minutasi) perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan terhitung sejak perkara didaftarkan.

6. Pencari keadilan dan masyarakat berhak memperoleh informasi dari Pengadilan mengenai perkembangan terakhir dari permohonan atau perkaranya melalui meja informasi, situs pengadilan atau media informasi lainnya. 

B. Jangka Waktu Penyelesaian

       Pengadilan Negeri Kab.Madiun    kelas 1A Khusus menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Waktu Pelayanan. Dalam menyusun standar waktu pelayanan mengikut serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Operasional Pelayanan (SOP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terlampir.

C. Biaya Perkara 

1. Masyarakat tidak dikenai biaya untuk mendapatkan layanan pengadilan pada perkara pidana.

2. Besarnya panjar biaya perkara ditetapkan melalui surat Keputusan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kab.Madiun     telah diumumkan melalui papan pengumuman dan melalui website.

3. Masyarakat dikenakan biaya untuk proses perkara perdata. Besarnya panjar biaya perkara ditetapkan dalan Surat KeteranganUntuk Membayar (SKUM). Pihak pemohon  atau Penggugat tidak akan diminta untuk membayar apapun yang tidak tertera dalam SKUM.

4. Penentuan besar kecilnya panjar biaya perkara perdata didasarkan pada banyaknya jumlah para pihak yang berperkara dan jauh dekatnya jarak tempuh ketempat para pihak yang  berperkara dan jauh dekatnya jarak tempuh ketempat para pihak yang dipanggil serta biaya administrasi yang dipertanggungjawabkan dalam putusan. (sesuai radius)

5. Masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara melalui Bank BTN Cabang Kab.Madiun    dengan No Rekening 00016.01.30.002251.9, Pegawai Pengadilan Negeri Kab.Madiun     tidak dibenarkan menerima pembayaran biaya perkara langsung dari pihak berperkara (SEMA No. 4/2008).

6. Pengadilan hanya akan meminta penambahan biaya perkara dalam hal panjar yang telah dibayarkan telah tidak mencukupi.

7. Pengadilan wajib memberitahu dan mengembalikan kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara. Bilamana biaya  tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak yang bersangkutan diberitahu maka uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara dan tidak dapat diambil lagi oleh pihak berperkara (SEMA No. 4/2008)

8. Pengadilan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum banding dalam SKUM yang terdiri dari biaya pencatan pernyataan banding, biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, biaya pengiriman uang melalui bank/kantor pos, ongkos kirim berkas dan biaya pemberitahuan berkas perkara kepada para pihak melalui Bank BTN dengan No Rekening 00006.01.30.0013282.

9. Penyelenggara Layanan Pengadilan akan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum kasasi ditentukan dalam SKUM, yang terdiri dari biaya pencatatan

10. Pernyataan kasasi, biaya kasasi yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung, biaya pengiriman uang melalui bank ke rekening Mahkamah Agung, ongkos kirim berkas dan biaya pemberitahuan kepada para pihak.

11. Biaya permohonan kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirm oleh pemegang kas melalui Virtual Account  atas nama Kepaniteraan mahkamah Agung RI dengan menggunakan blanko khusus setoran Biaya Perkara Mahkamah Agung dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.

12. Pengadilan akan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum peninjauan kembali yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, biaya pengiriman uang melalui bank, ongkos kirim berkas, biaya pemberitahuan. 

D. Pelayanan Bantuan Hukum

      (PERMA Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu) 

1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tesedia pada setiap kantor pengadilan.

2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.

3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:

a. Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum

b. Bantuan pembuatan dokumen hukum

c. Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun  perkara perdata

d. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku.

4. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim dilampiri keterangan syarat-syarat tidak mampu (KMS, JAMKESMAS)

5. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya meterai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya-biaya pengiriman berkas.

6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:

a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau

b. Surat Keterangan tunjangan sosia; lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).

c. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

7. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.

8. Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:

a.    Permohonan diajukan secara lisan atau  tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.

b.    Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaaan tentang ketidak mampuan Pemohon.

c.    Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan ijin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung, ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.

d.    Jika permohonan diangggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Ijin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan negeri saja.

e.    Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka dibeikan penetapan tidak dapat beracara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara  umum.

9. Pengadilan menyediakan angggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses. 

E. Pelayanan Pengaduan 

1. Dasar Hukum:

a. SK.KMA Nomor: 076/KMA/SK/VI/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

b. SK KMA Nomor 080/KMA/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

2. Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan tentang mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan  tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan pengadilan.

3. Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan melalui meja pengaduan, situs Badan Pengawasan MA (http://bawas.mahkamahagung.go.id/web_bawas) atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan buktibukti yang diperlukan.

4. Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.

5. Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding. 

6. Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding, Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaaan tersebut kepada pelapor melalui surat. 

F. Pelayanan Informasi. 

1. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

b. SK KMA Nomor 144/KMA/SK/III/2001 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan c. SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan.

2. Pengadilan menyediakan informasi antara lain mengenai:

a.    hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan;

b.    tata cara pengaduan dugaaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai;

c.    hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;

d.    tata cara memperoleh pelayanan informasi, dan;

e.    informasi lain yang berdasarkan SK 1-144 Tahun 2011 merupakan informasi publik.

3. Pengadilan menyediakan akses informasi terhadap putusan secara online atau melalui situs pengadilan, dengan melakukan proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum dalam putusan.

4. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui petugas pada Meja Informasi

5. Pengadilan memberikan jawaban dapat ditindak lanjuti atau tidaknya permohonan informasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja.

6. Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tigabelas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.

7. Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.

8.   Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.

9.   Pengadilan akan memungut biaya penyalinan informasi dengan biaya yang wajar sesuai dengan standar wilayah setempat dan tidak memungut biaya lainnya.

Total Views: 357
Skip to content
Click to listen highlighted text!