MoDis (MObil antar jemput DISabilitas) Adalah adalah layanan antar jemput gratis kepada kaum Difabel untuk pengguna layanan, pemohon, penggugat, tergugat dan saksi.
Alur Proses MoDis (MObil antar jemput DISabilitas) :
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Jl.Soekarno- Hatta No.15 Madiun
Telp. 0351 462758