MoDis (MObil antar jemput DISabilitas)
![](https://pn-madiunkab.go.id/wp-content/uploads/2024/03/Brosur-Layanan-DISABILITAS-1-1024x791.png)
MoDis (MObil antar jemput DISabilitas) Adalah adalah layanan antar jemput gratis kepada kaum Difabel untuk pengguna layanan, pemohon, penggugat, tergugat dan saksi.
Alur Proses MoDis (MObil antar jemput DISabilitas) :
- Pemohon mengajukan layanan antar jemput gratis kepada petugas melalui pesan singkat (SMS/WHATSAPP) ke nomor 0813-2346-0884
- Pemohon dijemput oleh petugas sesuai dengan waktu dan alamat yang telah disepakati
- Pemohon diantar oleh petugas sesuai dengan alamat penjemputan setelah selesai menerima layanan atau setelah mengikuti persidangan
Total Views: 425