Selamat Datang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
Jumat, 3 Juli 2026

PROSEDUR EVAKUASI GEDUNG

PENGADILAN NEGERI KABUPATEN MADIUN

I. TUJUAN

Prosedur ini disusun untuk memberikan pedoman bagi seluruh pegawai, tamu, dan masyarakat yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun agar dapat melakukan evakuasi dengan cepat, tertib, dan aman apabila terjadi keadaan darurat seperti kebakaran, gempa bumi, kebocoran gas, atau ancaman lainnya.


II. RUANG LINGKUP

Prosedur ini berlaku untuk seluruh area gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, termasuk:

  • Ruang sidang

  • Ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)

  • Ruang kepaniteraan

  • Ruang hakim dan staf

  • Ruang tahanan sementara

  • Area publik dan halaman kantor


III. TANGGUNG JAWAB

  1. Ketua Pengadilan Negeri

    • Bertanggung jawab penuh atas keselamatan seluruh personel di lingkungan kantor.

  2. Koordinator Keamanan dan Keselamatan Kerja

    • Mengkoordinasikan upaya penyelamatan dan memastikan jalur evakuasi aman.

  3. Tim Tanggap Darurat (TTD)

    • Terdiri dari petugas keamanan, petugas pemadam awal, petugas P3K, dan pemandu evakuasi.

  4. Seluruh Pegawai dan Pengunjung

    • Wajib mengikuti instruksi petugas dan bergerak menuju titik kumpul dengan tertib.


IV. PROSEDUR EVAKUASI

A. Saat Terjadi Keadaan Darurat

  1. Tetap tenang dan tidak panik.

  2. Hentikan seluruh aktivitas dan matikan peralatan listrik bila memungkinkan.

  3. Jika terdengar alarm darurat, segera bersiap untuk meninggalkan ruangan.

  4. Ikuti petunjuk petugas keamanan atau Tim Tanggap Darurat.

B. Jalur Evakuasi

  1. Gunakan jalur evakuasi yang telah ditandai dengan tanda panah hijau dan tulisan “EXIT”.

  2. Jangan menggunakan lift (jika tersedia). Gunakan tangga atau jalur keluar darurat.

  3. Bantu rekan atau pengunjung yang memiliki keterbatasan fisik.

  4. Hindari berlari, berdesakan, atau kembali ke ruangan untuk mengambil barang pribadi.

C. Titik Kumpul (Assembly Point)

  • Titik kumpul utama berada di halaman depan kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun (area parkir utama).

  • Petugas akan melakukan absensi dan pengecekan kehadiran untuk memastikan seluruh personel telah keluar dari gedung.

D. Setelah Evakuasi

  1. Tetap berada di titik kumpul hingga keadaan dinyatakan aman oleh petugas.

  2. Jangan masuk kembali ke dalam gedung tanpa izin dari Tim Tanggap Darurat atau pihak berwenang (Damkar/BPBD).

  3. Jika terdapat korban atau yang memerlukan pertolongan, segera hubungi petugas P3K atau ambulans terdekat.


 

Total Views: 104
Skip to content
Click to listen highlighted text!