Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memberikan pelayanan hukum berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana. Pelayanan tersebut dapat diajukan SECARA ONLINE dengan mengakses Link Berikut:
https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.
Berikut persyaratannya dan panduan pendaftaran ERATERANG Online :
1. Surat pengantar dari desa setempat dengan keterangan : Untuk mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Kab.Madiun.
2. SKCK Asli.
3. SKCK Fotocopi 1 lembar.
4. Fotocopi KK 1 lembar.
5. Fotocopi KTP 1 lembar.
6. Meterai 1 lembar.
7. Pas Photo 4 x 6 2 lembar.
Panduan pendaftaran ERATERANG dapat dilihat pada Link dibawah ini, :