Persyaratan untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum :
Pemberi layanan bantuan hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun, yang terdiri dari :
Apabila penerima layanan Pobakum Pengadilan Negeri Kab. Madiun Tidak Sanggup Membayar Perkara, maka petugas Pobakum akan memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Kab. Madiun.
Apabila Penerima Layanan Pobakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di saat sidang pengadilan, maka petugas Pobakum Pengadilan Negeri Kab. Madiun akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagai mana dimaksud dalam UU NO. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS )