Syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan ijin penelitian di Pengadilan Negeri Kab. Madiun adalah sebagai berikut :
Permohonan ijin penelitian ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kab. Madiun (1 lembar)
Usulan Penelitian (1 bendel)
Catatan :
Apabila pemohon setelah selesai melakukan penelitian, maka pemohon dapat meminta surat keterangan telah selesai melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Kab Madiun.