Selamat Datang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
Jumat, 3 Juli 2026

Prosedur Layanan Permohonana Salinan Putusan.

Salinan Putusan adalah penetapan atau putusan hakim pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam bentuk fotocopy atau naskah elektronik

Persyaratan Permohonan salinan putusan :

A. Kartu identitas:
1. KTP
2. SIM
B. Foto copy KTA jika dari Instansi / perusahaan
C. Foto copy Kartu Tanda Advokat apabila pemohon merupakan kuasa hukum penggugat atau tergugat
D. Surat kuasa Bagi Kuasa Hukum yang menerima kuasa dari penggugat atau tergugat
E. Formulir permohonan informasi Salinan putusan ( dapat didownload di bawah ini)
F. Biaya PNBP (sesuai PP No 5 Tahun 2019) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Leges: Rp 10.000,-
2. Salinan: Rp 500/lembar

Link Download Formulir

Total Views: 495
Skip to content
Click to listen highlighted text!