Salinan Putusan adalah penetapan atau putusan hakim pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam bentuk fotocopy atau naskah elektronik
Persyaratan Permohonan salinan putusan :
A. Kartu identitas:
1. KTP
2. SIM
B. Foto copy KTA jika dari Instansi / perusahaan
C. Foto copy Kartu Tanda Advokat apabila pemohon merupakan kuasa hukum penggugat atau tergugat
D. Surat kuasa Bagi Kuasa Hukum yang menerima kuasa dari penggugat atau tergugat
E. Formulir permohonan informasi Salinan putusan ( dapat didownload di bawah ini)
F. Biaya PNBP (sesuai PP No 5 Tahun 2019) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Leges: Rp 10.000,-
2. Salinan: Rp 500/lembar
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Jl.Soekarno- Hatta No.15 Madiun
Telp. 0351 462758