Prosedur
Ketersediaan Dana
Pemberian Layanan Pembebasan Biaya Perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.
Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
PROSEDUR
Prosedur Pada Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali
Ketua Pengadilan tingkat pertama berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas sebagaimana dimaksud pada Angka (5) sebagai pertimbangan dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Jl.Soekarno- Hatta No.15 Madiun
Telp. 0351 462758