e-Court adalah sebuah instrumen layanan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai wujud modernisasi dan peningkatan pelayanan pengadilan terhadap masyarakat pencari keadilan. Melalui e-Court, proses administrasi perkara dapat dilakukan secara elektronik dengan lebih cepat, efisien, dan transparan. Fitur utama dalam sistem e-Court mencakup: 1. e-Filing – Pendaftaran perkara secara online. 2. e-Payment – Pembayaran biaya perkara secara online. 3. e-Delivery – Pengiriman dokumen persidangan secara elektronik (jawaban, replik, duplik, kesimpulan). 4. e-Summons – Pemanggilan pihak secara elektronik. 5. e-Putusan – Penyampaian salinan putusan secara online. Manfaat e-Court Aplikasi e-Court memberikan banyak manfaat, antara lain: - Mempercepat proses administrasi perkara di pengadilan. - Menghemat waktu dan biaya bagi para pihak dalam proses pendaftaran dan persidangan. - Memberikan akses keadilan yang lebih luas dan terbuka, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pengadilan. - Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan peradilan. Dengan adanya e-Court, masyarakat tidak perlu lagi datang secara fisik ke pengadilan hanya untuk mendaftar perkara atau menyerahkan dokumen persidangan. Dasar Hukum e-Court Pelaksanaan e-Court didasarkan pada peraturan perundang-undangan berikut: 1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. 2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. 3. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. 4. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, di Pengadilan secara Elektronik.
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Jl.Soekarno- Hatta No.15 Madiun
Telp. 0351 462758