Selamat Datang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
Jumat, 3 Juli 2026

e-Court: Inovasi Pelayanan Peradilan Secara Elektronik

e-Court adalah sebuah instrumen layanan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai wujud modernisasi dan peningkatan pelayanan pengadilan terhadap masyarakat pencari keadilan. Melalui e-Court, proses administrasi perkara dapat dilakukan secara elektronik dengan lebih cepat, efisien, dan transparan.

Fitur utama dalam sistem e-Court mencakup:

1. e-Filing – Pendaftaran perkara secara online.

2. e-Payment – Pembayaran biaya perkara secara online.

3. e-Delivery – Pengiriman dokumen persidangan secara elektronik (jawaban, replik, duplik, kesimpulan).

4. e-Summons – Pemanggilan pihak secara elektronik.

5. e-Putusan – Penyampaian salinan putusan secara online.

 Manfaat e-Court

Aplikasi e-Court memberikan banyak manfaat, antara lain:

- Mempercepat proses administrasi perkara di pengadilan. 

- Menghemat waktu dan biaya bagi para pihak dalam proses pendaftaran dan persidangan. 

- Memberikan akses keadilan yang lebih luas dan terbuka, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pengadilan. 

- Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan peradilan.

Dengan adanya e-Court, masyarakat tidak perlu lagi datang secara fisik ke pengadilan hanya untuk mendaftar perkara atau menyerahkan dokumen persidangan.

 Dasar Hukum e-Court

Pelaksanaan e-Court didasarkan pada peraturan perundang-undangan berikut:

1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019

   tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022

   tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

3. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019

   tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

4. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022

   tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, di Pengadilan secara Elektronik.

 

tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, di Pengadilan secara Elektronik.

Tutorial Panduan Ecourt silahkan klik link berikut.

Total Views: 949
Skip to content
Click to listen highlighted text!