Pengumuman ini ditujukan kepada Tergugat Atas nama : SUMADI
RT.02 RW.01, Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, sebagaimana terlampir dalam surat Relass, dimana saja berada, untuk menghadap guna menggunakan Hak-nya dalam menyampaikan pendapat, jawab jinawab dan sebagainya di hadapan persidangan, sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditentukan :
PELANTIKAN WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON-YUDISIAL H. SUHARTO
Pada hari ini, Rabu, 15 Mei 2024, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non-yudisial baru, Suharto, S.H., M.Hum., resmi dilantik dalam...