Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun hingga saat ini tidak memiliki Zitting Plaats yang berfungsi untuk menyelenggarakan sidang diluar gedung Pengadilan.
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Jl.Soekarno- Hatta No.15 Madiun
Telp. 0351 462758