Panggilan Sidang ini ditujukan kepada : Tn.Supraptoyo, Dahulu beralamat di Rt.15/Rw.04, Dusun Gondosuli, Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, sekarang tidak diketahui alamat tempat tinggalnya dengan pasti baik di dalam ataupun di luar wilayah hukum Republik Indonesia, sebagaimana terlampir dalam surat Relass Panggilan Ke-2, dimana saja berada, untuk menghadap guna menggunakan Hak-nya dalam menyampaikan pendapat, jawab jinawab dan sebagainya di hadapan persidangan, sesuai dengan jadwal sidang yang telah yang telah ditentukan :
Berita Terkini: Rapat Dinas Teknis dan Administrasi Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun kembali menggelar rapat dinas teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, Ibu Indira Patmi. Rapat...