Madiun, 5 April 2021 berdasarkan surat dari BAWAS Mahkamah Agung Nomor 513/BP/KP.02.1/3/2021, dalam lampiran disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
mendapatkan kesempatan dalam hal pendampingan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Dalam entry meeting tersebut bertindak sebagai evaluator adalah tim dari BAWAS yang terbagi dalam 14 evaluator dengan membawahi beberapa satker di tingkat banding maupun tingkat pertama.
Acara dimulai pukul 08.30 WIB dengan memberikan evaluasi dari tiap tiap evaluator, evaluasi tentang temuan berupa dokumen yang belum update serta eviden eviden yang seharusnya menggunakan tahun yang terakhir baik tahun 2020 atau 2021. Namun sebagai prioritas dokumen terbaru adalah tahun 2021.
Dalam entry meeting tersebut juga diberikan kesempatan kepada satker pengadilan untuk bertanya seputar pembangunan zona integritas menuju WBK, namun karena kesempatan waktu yang sangat terbatas sehingga kesempatan bertanya kepada para evaluator sangat dibatasi.
Berikut dokumentasi kami di acara :