Madiun 21 Oktober 2024 – Dr. Pandu Dewanto, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, menghadiri undangan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka kegiatan pelayanan pindah memilih serta penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Madiun tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang turut membahas prosedur dan mekanisme pemilih yang ingin melakukan pindah memilih pada pemilu mendatang.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangka memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, meskipun mereka harus berpindah lokasi saat pemilihan berlangsung. Dalam acara ini, berbagai kebijakan terkait dengan pengelolaan DPTb dipaparkan, di antaranya adalah persyaratan administrasi dan teknis pelayanan pindah memilih.
Dalam sambutannya, KPU menegaskan bahwa penyusunan DPTb memiliki peran strategis untuk menjamin transparansi dan keakuratan data pemilih, terutama bagi pemilih yang tidak berada di domisili asalnya saat pemilu berlangsung. Dr. Pandu Dewanto mengapresiasi inisiatif ini sebagai bentuk komitmen KPU dalam menciptakan pemilu yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antara lembaga terkait dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang.