Panggilan Sidang ini ditujukan kepada : Tn.CHRISELSUS, Dahulu beralamat di Jl.Dr.Suhapsono No.62 RT.14 RW.04 Desa Kantor Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang Prop.Kalimantan Barat, Domisili terakhir Di Dusun Sidorejo Desa Dolopo RT.24 RW.08 Kec.Dolopo Kab.Madiun, sekarang tidak diketahui alamat tempat tinggalnya dengan pasti, baik di dalam ataupun di luar wilayah hukum Republik Indonesia, sebagaimana terlampir dalam surat Relass, dimana saja berada, untuk menghadap guna menggunakan Hak-nya dalam menyampaikan pendapat, jawab jinawab dan sebagainya di hadapan persidangan, sesuai dengan jadwal sidang yang telah yang telah ditentukan :
Relaas Panggilan Sidang Kepada Tn.CHRISELSUS Desa Kantor Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang Prop.Kalimantan Barat
Panggilan Sidang ini ditujukan kepada : Tn.CHRISELSUS, Dahulu beralamat di Jl.Dr.Suhapsono No.62 RT.14 RW.04 Desa Kantor Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang Prop.Kalimantan...