Surabaya, 15 April 2025 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan implementasi peraturan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Surabaya menggelar Sosialisasi PERMA Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2022 yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya keseragaman pemahaman terhadap ketiga PERMA tersebut dalam pelaksanaan tugas di lingkungan peradilan. Beliau juga mengajak seluruh aparatur peradilan untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., yang menguraikan secara komprehensif isi dan pokok-pokok penting dari masing-masing PERMA:
-
PERMA Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tata cara pengajuan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana. Perma ini ditetapkan pada 25 Februari 2022 dan diundangkan pada 1 Maret 2022,
-
PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga terhadap putusan perampasan barang.,
-
PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur peradilan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya, yang tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Acara berlangsung dengan tertib dan interaktif, diwarnai dengan sesi tanya jawab guna memperdalam pemahaman teknis dari regulasi yang disosialisasikan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh warga peradilan dapat mengimplementasikan ketentuan PERMA secara optimal dalam praktik peradilan sehari-hari, demi mewujudkan sistem peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta memberikan keadilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.









