Kabupaten Madiun, 17 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun kembali memfasilitasi pelaksanaan mediasi secara daring (online) yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Rabu, 17 Juni 2026.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Anugerah Merdekawati Maesya Putri,SH. dan dilaksanakan secara online mengingat adanya keterbatasan kehadiran beberapa pihak untuk hadir secara langsung di pengadilan. Meskipun demikian, seluruh pihak menunjukkan sikap kooperatif dan itikad baik dengan tetap mengikuti proses mediasi melalui sarana konferensi video yang telah difasilitasi oleh pengadilan.
Selama proses mediasi berlangsung, komunikasi antara para pihak dapat terjalin dengan baik. Hakim mediator memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pandangan, kepentingan, serta usulan penyelesaian sengketa secara terbuka dan konstruktif. Dengan dukungan fasilitas teknologi informasi yang tersedia, seluruh rangkaian mediasi dapat terlaksana secara tertib, lancar, dan efektif.
Pelaksanaan mediasi secara online ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dalam memberikan pelayanan peradilan yang adaptif, modern, dan berorientasi pada kemudahan akses bagi para pencari keadilan. Kehadiran teknologi informasi memungkinkan proses penyelesaian sengketa tetap berjalan tanpa mengurangi substansi maupun kualitas mediasi, meskipun terdapat kendala kehadiran secara fisik.
Melalui mediasi yang berjalan dengan suasana kondusif dan penuh semangat musyawarah ini, diharapkan para pihak dapat menemukan titik temu serta memperoleh solusi terbaik yang dapat diterima bersama, sehingga sengketa yang dihadapi dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan.







