Madiun, 13 November 2025 – Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan eksekusi hak tanggungan terhadap sebidang tanah yang telah dilelang oleh negara, pada Rabu pagi. Eksekusi dipimpin oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sebagai tindak lanjut atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon eksekusi, sesuai ketentuan hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Objek eksekusi berupa sebidang tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ### dengan luas 655 m², atas nama Wiyono, beralamat di Dusun Plosorejo, RT 026 RW 010, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Tanah tersebut telah beralih kepada Warsi berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor ###/50/2022 tanggal 09 September 2022 pukul 10.00 WIB, serta Kuitansi Pengganti Nomor KW-###/RL.###/10.06/2025-01 tanggal 2 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Jawa Timur, KPKNL Madiun.
Eksekusi ini sebagai tindak lanjut atas lelang eksekusi hak tanggungan, di mana pemenang lelang berhak memperoleh penguasaan fisik atas objek yang telah dibeli secara sah melalui mekanisme lelang negara.
Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memastikan seluruh pelaksanaan berjalan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan dokumen, pemberitahuan kepada para pihak, hingga pelaksanaan eksekusi di lokasi. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti.
Eksekusi hak tanggungan ini merupakan bentuk kewenangan pengadilan dalam mengamankan hak-hak pemenang lelang dan menegakkan kepastian hukum atas pelaksanaan lelang negara yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait penyelesaian kredit macet atau jaminan kebendaan.
Dengan selesainya pelaksanaan ini, pemenang lelang secara resmi memperoleh penguasaan fisik atas objek tanah dimaksud sesuai risalah lelang dan dokumen lelang lainnya.










