pn-madiunkab.go.id, Senin 6 Februari 2023 Pengadilan Negeri Kab.Madiun melaksanakan eksekusi di wilayah Desa Uteran Kecamatan Pagotan Kab.Madiun. Eksekusi yang dimohonkan oleh pemohon berdasarkan atas pemenang lelang tersebut akhirnya dapat dijalankan pada hari ini.
Persiapan pra acara eksekusi sudah disiapkan secara detail, baik dari sisi keamanan yang didukung penuh oleh Polres Madiun dalam hal ini Bagian Kabag Ops Res madiun dengan melibatkan Polsek Geger.
Acara eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan dengan didampingi oleh Panitera muda perdata dan 2 Jurusita.
Selain itu pemberitahuan eksekusi juga diberikan kepada Pemerintah desa setempat guna mengetahui bahwa didaerahnya ada proses pelaksanakan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan negeri Kab.Madiun.
Terpantau dilapangan dalam keadaan kondusif,tidak ada pengerahan masa dan perlawanan, mengingat memang dalam perjalanan eksekusi tersebut, objek sengketa telah dijaminkan kepada pihak bank.
Selain itu untuk mempercepat proses eksekusi telah disipakan sejumlah orang yang disiapkan oleh pihak pemohon eksekusi guna membantu petugas dalam proses pengosongan bangunan serta memasang pagar batas agar objek tersebut tidak dipergunakan selain yang berhak memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut.
Halal Bihalal Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Pada hari Selasa, 30 April 2024, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan acara Halal Bihalal secara daring, mengundang seluruh satuan...