Info Tilang Kabupaten Madiun, Informasi ini guna memudahkan bagi para pelanggar lalu lintas khususnya di wilayah Kabupaten Madiun, untuk mengetahui besar denda tilang, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Sidang Tilang Dilaksanakan pada Hari KAMIS setiap minggunya yang dimulai pada pukul 08.00 WIB.
2. Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
3. Untuk mengetahui denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang), Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memberikan kemudahan pelayanan yaitu :
– Pelanggar melihat besaran denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) di tautan atau link yang sudah kami sediakan berikut ini : https://pn-madiunkab.go.id/daftar-pelanggar-lalu-lintas/
– Para Pelanggar cukup mengetikan angka Nomor Polisi Kendaraan (plat nomor) atau 5 digit terakhir NOMOR SERI TILANG pada lembar tilang.
4. Pembayaran denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) dan pengambilan barang bukti dilakukan dikantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
5. Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.