pn-madiunkab.go.id, Madiun, 2 Oktober 2023 dilaksanakan Eksekusi oleh Tim yang ditunjuk langsung KPN Kab Madiun. Eksekusi tersebut dilaksanakan secara sukarela dengan dipimpin oleh Panitera Pengadilan Heru Arya Susetya dan didampingi oleh Jurusita PN Setyo Budi Santoso.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan amar putusan PN Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Mjy terhadap sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Akta Jual Beli No 269/2012, tanggal 2 Mei 2012 , yang dibuat dihadapan oleh PPAT – Arpa Syuro Tambuni, SH., M.Kn di Madiun dan tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No : 882/Th 2012 atas nama Maryono terletak Jalan Arum Dalu Rt.05 Rw.01, Desa Mojopurno Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun seluas 160 M2 (seratus enampuluh meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.882 SU:12.03.07.02.00165/1998 atas nama MARYONO