You might also like
Jakarta, 18 Juli 2024 – Biro Umum dan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung dan Biro Perlengkapan mengadakan acara pendampingan pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2026 melalui aplikasi e-Sadewa. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan satuan kerja dalam menyusun serta mengusulkan RKBMN secara efisien dan tepat sasaran.
Pendampingan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung, yang sangat antusias mengikuti setiap sesi yang diselenggarakan. Dalam sambutannya, Kepala BUA Mahkamah Agung menyatakan pentingnya pengelolaan barang milik negara yang baik dan transparan sebagai upaya mendukung efisiensi anggaran dan akuntabilitas kinerja.
“Kita harus memastikan bahwa setiap pengusulan RKBMN dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Aplikasi e-Sadewa ini akan sangat membantu dalam proses tersebut, memberikan kemudahan dan transparansi yang lebih baik,” ujar Kepala BUA Mahkamah Agung.
Acara ini menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten di bidangnya, termasuk pakar dari Biro Perlengkapan yang menjelaskan secara rinci tentang tata cara penggunaan aplikasi e-Sadewa. Peserta diberikan kesempatan untuk melakukan simulasi langsung penggunaan aplikasi, sehingga mereka dapat lebih memahami dan menguasai teknik pengusulan RKBMN dengan benar.
Salah satu peserta, perwakilan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, mengapresiasi penyelenggaraan acara ini. “Pendampingan ini sangat bermanfaat bagi kami. Dengan adanya aplikasi e-Sadewa, proses pengusulan RKBMN menjadi lebih mudah dan terstruktur. Kami berharap dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh ini di satuan kerja kami,” katanya.
Melalui pendampingan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dapat lebih siap dan mampu menyusun RKBMN Tahun Anggaran 2026 dengan baik, sehingga dapat mendukung pencapaian kinerja yang lebih optimal dan akuntabel. BUA Mahkamah Agung dan Biro Perlengkapan berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pelatihan yang dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi satuan kerja di bidang pengelolaan barang milik negara.