Madiun, 8 Maret 2024 – Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun turut serta dalam upaya pencegahan korupsi dengan menggelar kampanye anti gratifikasi dan anti korupsi di perempatan pintu tol Madiun. Dalam kampanye ini, pengadilan membagikan stiker dan tumbler minuman kepada pengendara sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi.
Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Ibu Indira Patmi, mengungkapkan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas korupsi. “Kampanye ini adalah salah satu upaya kami untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam gerakan anti korupsi,” ujarnya.
Para pengendara yang menerima stiker dan tumbler tampak antusias dengan kampanye ini. Mereka berharap kampanye ini dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi dan gratifikasi. “Saya mendukung penuh upaya pengadilan dalam memerangi korupsi. Semoga dengan kampanye ini, masyarakat semakin aware akan pentingnya integritas,” ujar salah seorang pengendara yang menerima stiker.
Kampanye ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah dan masyarakat sipil. Diharapkan, kampanye ini dapat menjadi salah satu langkah awal yang efektif dalam memerangi korupsi dan gratifikasi di Kabupaten Madiun.