Selasa, 30 Juli 2024
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menyelenggarakan sosialisasi terkait berbagai peraturan Mahkamah Agung dan petunjuk teknis administrasi persidangan secara elektronik. Kegiatan ini dihadiri oleh para hakim, panitera, Aparat Penegak Hukum baik dari Kejaksaan, Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan,serta staf administrasi untuk memperkuat pemahaman dan implementasi aturan-aturan terbaru di lingkungan peradilan.
Acara sosialisasi ini mencakup:
- Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik. Aturan ini menekankan pentingnya penerapan teknologi informasi dalam proses pengajuan upaya hukum, guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.
- Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat pengadilan memahami prosedur dan teknis pelaksanaan persidangan elektronik dalam berbagai jenis perkara.
- Perma Nomor 8 Tahun 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses persidangan pidana dapat berjalan lebih cepat dan efisien, serta mengurangi kendala teknis yang sering terjadi.
- Sosialisasi sesuai SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2022. Surat edaran ini memberikan panduan terkait pelaksanaan persidangan elektronik di lingkungan peradilan umum, serta langkah-langkah yang harus diambil untuk mendukung implementasi yang sukses.
- Implementasi SK KMA 2-144/KMA/SKA/III/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Sosialisasi ini menekankan pentingnya transparansi informasi publik dan bagaimana pengadilan harus menyediakan layanan informasi yang sesuai standar kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menyampaikan bahwa penerapan peraturan dan petunjuk teknis ini merupakan langkah maju dalam modernisasi sistem peradilan di Indonesia. Beliau menekankan bahwa seluruh aparat pengadilan harus memahami dan menguasai teknologi informasi agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Acara sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait pelaksanaan persidangan elektronik. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat pengadilan di Kabupaten Madiun dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan profesional, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.