Madiun 5 Maret 2024, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun telah menghadiri undangan penting dari Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk menghadiri acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU). MOU ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam hal integrasi data dan upaya antisipasi dampak perceraian.
Mou yang dihadiri oleh WKPN Dr.Pandu Dewanto,SH.,MH ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam penanganan kasus-kasus perceraian serta memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi keluarga yang terkena dampaknya. Integrasi data antara pengadilan agama dan Pemerintah Kabupaten Madiun diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian kasus perceraian dan memberikan bantuan yang lebih efektif kepada keluarga yang membutuhkan.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, terutama dalam hal penanganan kasus-kasus perceraian. Integrasi data pengadilan agama ini diharapkan dapat mempercepat proses peradilan dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
Acara penandatanganan MOU ini merupakan langkah positif dalam upaya peningkatan pelayanan publik di bidang peradilan. Dengan adanya kerja sama yang baik diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik dalam penanganan kasus-kasus perceraian dan dampak sosialnya.