pn-madiunkab.go.id, Senin 11 Desember 2023 mengawali pekan awal yang penuh semangat, webinar Pemberantasan Perdagangan Orang diadakan untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. Webinar diselenggarakan bersama KBRI Riyadh ini dihadiri secara daring oleh seluruh satuan kerja pengadilan Negeri se-Indonesia , membahas strategi dari hulu untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran yang berjuang di luar negeri.
Tujuan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang adalah melindungi hak asasi manusia, mencegah eksploitasi, dan memberantas praktik kejam terhadap individu yang menjadi korban perdagangan orang. Selain itu, tujuannya juga mencakup mengurangi risiko pekerja migran terhadap eksploitasi di tempat tujuan serta memastikan keadilan dan penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan ini.
Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sering mengalami derita yang meliputi:
- Eksploitasi Seksual atau Kerja Paksa: Korban TPPO dapat dipaksa untuk terlibat dalam perdagangan seks atau kerja paksa, yang mengakibatkan penderitaan fisik dan psikologis.
- Kehilangan Kebebasan: Mereka mungkin diculik, disekap, atau dipaksa hidup dalam kondisi yang tidak manusiawi, kehilangan kebebasan mereka.
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Hak asasi manusia korban sering kali dilanggar, termasuk hak atas privasi, kebebasan, dan martabat manusia.
- Trauma Mental dan Emosional: Pengalaman traumatis dapat memberikan dampak jangka panjang pada kesejahteraan mental dan emosional korban TPPO.
- Kondisi Kesehatan Buruk: Korban TPPO sering kali mengalami kondisi kesehatan yang buruk akibat eksploitasi dan penelantaran.
- Stigmatisasi: Setelah dibebaskan, korban dapat menghadapi stigmatisasi sosial dan kesulitan dalam kembali ke kehidupan normal.
Upaya pemberantasan TPPO bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan derita ini serta memberikan perlindungan dan dukungan bagi para korban.