Jakarta, (tanggal) – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyampaikan pernyataan resmi menyusul penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung baru-baru ini. Dalam pernyataan yang dikirimkan kepada seluruh media massa di Indonesia, IKAHI menegaskan komitmennya terhadap integritas dan profesionalisme hakim dalam menegakkan hukum.Berikut surat resmi Ikahi :
Relaas Panggilan Sidang Kepada Tn.CHRISELSUS Desa Kantor Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang Prop.Kalimantan Barat
Panggilan Sidang ini ditujukan kepada : Tn.CHRISELSUS, Dahulu beralamat di Jl.Dr.Suhapsono No.62 RT.14 RW.04 Desa Kantor Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang Prop.Kalimantan...