Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IAIN Ponorogo, pada Selasa, 7 Januari 2026, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Ibu Indira Patmi, didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Erwin Ardian, serta dihadiri oleh beberapa pejabat struktural Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Dari pihak LBH IAIN Ponorogo, hadir perwakilan pengurus dan tim pemberi bantuan hukum.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, melalui penyediaan layanan Pos Bantuan Hukum di lingkungan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Dengan adanya Posbakum, para pihak yang berperkara dapat memperoleh informasi, konsultasi, serta bantuan penyusunan dokumen hukum secara cuma-cuma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan layanan Pos Bantuan Hukum dapat berjalan secara optimal, profesional, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan serta mendukung terwujudnya peradilan yang berintegritas dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Madiun.











