SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berikut kami lampirkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenaga Kerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.