Madiun, 18 Januari 2024 – Pada hari ini, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang bertujuan untuk mengatur biaya pemberitahuan perkara, khususnya yang belum difasilitasi dengan layanan Pos Tercatat.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Ibu Indira Patmi, dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Bapak Rasyid Muzhar, pihak-pihak terkait menyepakati langkah-langkah konkret untuk mengupdate sistem pemberitahuan perkara yang belum dilengkapi dengan fasilitas Pos Tercatat.
Sebelum penandatanganan SKB ini, pihak Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama telah mengidentifikasi bahwa beberapa biaya pemberitahuan perkara yang disampaikan kepada para pihak belum difasilitasi dengan layanan Pos Tercatat. Keputusan bersama ini bertujuan untuk menyusun kerangka kerja yang jelas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.